
Sempurnakan Siklus Mutu, Institut Hasan Sulur Terbitkan Kebijakan Peningkatan Standar SPMI
WONOMULYO-IHS – Melengkapi rangkaian instrumen penjaminan mutu internal kelembagaan, Institut Hasan Sulur (IHS) secara resmi mempublikasikan dokumen Pengaturan Terkait Peningkatan Standar dalam SPMI. Kebijakan strategis ini mengacu pada dokumen formal yang telah disahkan secara hukum sejak tanggal 8 Agustus 2025.
Penerbitan kebijakan ini berfokus secara penuh pada tahapan ‘Peningkatan’ (P terakhir) dalam siklus utama PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Tahap peningkatan merupakan puncak dari komitmen penjaminan mutu yang adaptif, di mana hasil-hasil dari audit mutu internal (AMI) dan evaluasi yang telah berjalan dijadikan dasar utama untuk menaikkan tolok ukur mutu (kaizen/continuous improvement) di lingkungan Institut Hasan Sulur secara berkala.
Rektor Institut Hasan Sulur menegaskan bahwa kebijakan peningkatan standar ini sangat sejalan dengan arah transformasi pendidikan tinggi nasional di Indonesia saat ini. Regulasi terbaru memberikan keleluasaan penuh bagi perguruan tinggi untuk menguji, mengoreksi, dan meningkatkan standar mutunya secara mandiri agar selaras dengan kebutuhan dunia industri, kemajuan teknologi, serta keunggulan lokal spesifik kampus IHS.
Pihak rektorat bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) mengimbau seluruh jajaran dekanat, unit kerja manajerial, ketua program studi, dosen, hingga tenaga kependidikan di lingkungan Institut Hasan Sulur untuk mempelajari regulasi ini dengan saksama. Dokumen ini menjadi kompas penting untuk memastikan program studi senantiasa bergerak dinamis melampaui standar minimal yang ditetapkan secara nasional.
Dokumen resmi mengenai Pengaturan Terkait Peningkatan Standar dalam SPMI Institut Hasan Sulur kini telah tersedia secara transparan untuk kebutuhan akses publik, pelaporan, dan penilaian tim Ditjen Dikti melalui tautan resmi di bawah ini:
👉 Klik di Sini untuk Mengunduh / Membaca Dokumen Peningkatan Standar SPMI Institut Hasan Sulur



